Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Rekomendasi Bersama Kementerian dan Lembaga kepada Tim Percepatan Reformasi Hukum

Rekomendasi Bersama Kementerian dan Lembaga kepada Tim Percepatan Reformasi Hukum

Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melanjutkan pembahasan mengenai rekomendasi yang mereka buat bersama perwakilan dari kementerian/lembaga (K/L).

Diskusi lebih detail dan teknis antara Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan pejabat dari instansi-instansi pemerintah merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk segera menerapkan rekomendasi prioritas.

Menteri Mahfud MD menyatakan bahwa pembahasan yang lebih teknis dan detail antara masing-masing kelompok kerja dengan setiap kementerian/lembaga perlu dilanjutkan sebagai implementasi dari rekomendasi yang telah dihasilkan.

Dokumen yang berisi keseluruhan rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum telah diterima oleh Presiden RI pada 14 September 2023. Tim tersebut berhasil merumuskan sekitar 150 poin rekomendasi yang bersifat jangka pendek dan menengah kepada pemerintah.

Menteri Mahfud MD berharap agar rekomendasi tersebut menjadi bagian dari rencana kerja pemerintah ke depan.

Dalam Forum Diskusi itu, ketua kelompok kerja dan seluruh anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum hadir, serta dihadiri juga oleh perwakilan dari kementerian/lembaga, perguruan tinggi, koalisi masyarakat sipil, dan organisasi profesi.

Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang dibentuk pada 23 Mei 2023, terdiri atas empat kelompok kerja, yaitu reformasi sektor perundang-undangan, reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Beberapa poin rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum antara lain mengusulkan adanya pembatasan penempatan polisi di kementerian/lembaga, pemberian grasi massal terhadap narapidana pengguna narkotika yang masa hukumannya tergolong ringan, revisi undang-undang peradilan militer, revisi UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), revisi UU Mahkamah Agung, revisi Perpres No. 13/2005 dan Perpres No. 14/2005 yang mengatur struktur organisasi pengadilan, dan revisi UU Komisi Yudisial (KY).

Beberapa rekomendasi untuk merevisi undang-undang tersebut merupakan usulan untuk program kerja jangka menengah, sementara untuk yang jangka pendek, Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17/2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), revisi Perpres Nomor 18/2011 tentang Komisi Kejaksaan (Komjak), revisi UU Narkotika, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: Antaranews

Exit mobile version