Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Pakar: Implikasi putusan MKMK terhadap legitimasi syarat calon presiden dan wakil presiden

Pakar: Implikasi putusan MKMK terhadap legitimasi syarat calon presiden dan wakil presiden

Sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) membahas tentang dampak putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof. M. Fauzan, mengemukakan bahwa putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi berpengaruh terhadap legitimasi putusan MK tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Fauzan, kondisi Mahkamah Konstitusi berada di titik nadir setelah peristiwa putusan MK 90 (putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang mengubah syarat umur calon presiden dan calon wakil presiden.

Fauzan juga menyatakan bahwa dibentuknya Majelis Kehormatan MK merupakan respons atas berbagai pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK dalam memutus perkara syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Hal ini juga disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Rudy, yang menyatakan bahwa putusan MKMK berpengaruh terhadap putusan MK 90 mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Menurutnya, putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 menjadi tidak sah karena terdapat pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Pakar hukum tata negara Universitas Riau Kepulauan, Dr. Emy Hajar Abra, menjelaskan bahwa putusan MKMK dapat menjadi landasan moral bagi hakim konstitusi dalam memutus perkara yang saat ini sedang ditangani berkaitan dengan syarat umur calon presiden dan calon wakil presiden. Sementara itu, akademisi FH Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya, Dr. Hufron, menekankan bahwa UU Kekuasaan Kehakiman juga berlaku bagi MK.

Para pembicara webinar sepakat bahwa seharusnya putusan MKMK dijadikan dasar untuk melakukan reformasi di tubuh MK. Mereka berharap bahwa proses demokrasi pemilu didudukkan kembali pada jalur konstitusional. Kesimpulannya, hakim-hakim negarawan yang tidak tercela diharapkan dapat mengisi Majelis Kehormatan MK untuk menjaga konstitusi.

Exit mobile version