Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden di bawah usia 40 tahun, di Jakarta, Rabu (8/11). Sidang uji materiil itu digelar berdasarkan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Home
Berita
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Kembali Mengenai Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Kembali Mengenai Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Recommendation for You
GAMBAR: https://cdn.suaranetwork.com/images/2024/10/05/e0372973519a.jpg Diterbitkan pada 5 Oktober 2024 Silahkan tulis ulang artikel ini dalam bahasa Indonesia….
Wisata Kegiatan snorkeling di Pulau Gili Labak Sumenep. (Foto: tour de java). SUARA INDONESIA, SUMENEP-…
Berita Kegiatan peluncuran program “SIPITA DESA” di Kecamatan Jeruklegi, Kamis (29/4/2024) kemarin. (Foto: Galih/Suara Indonesia)…
Ratusan warga menyambut meriah kedatangan calon Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam senam bersama warga Desa…