Berita  

Sidang Rafael Alun kemarin membahas kasus korupsi BTS Kominfo

Jakarta (ANTARA) – Lima berita hukum pada Senin (6/11) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Mario Dandy dihadirkan dalam sidang Rafael Alun hingga Kejagung mengumpulkan bukti usut keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

1. KPK menghadirkan Mario Dandy dalam sidang Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Mario Dandy Satrio sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

“Hari ini untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi Mario Dandy,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

2. Kejagung mengumpulkan bukti untuk menelusuri pihak lain yang terlibat korupsi BTS Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus telah menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka yang menerima uang Rp40 miliar terkait jabatannya dalam perkara BTS 4G Kominfo. Selain Qosasi, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Mahendra juga disebut sebagai salah satu penerima uang dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut.

3. Pengamat: Putusan MKMK menjadi fondasi penting dalam menjaga eksistensi MK

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi fondasi penting untuk menjaga eksistensi MK sebagai lembaga penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia.

“Tidak bisa ada jaminan sepenuhnya putusan MKMK akan memulihkan berbagai kontroversi, spekulasi, serta friksi yang telah terjadi. Namun, setidaknya putusan MKMK ini menjadi fondasi penting untuk menjaga eksistensi dan keberadaan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, dan kredibel,” kata Titi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

4. Johnny G. Plate memohon pembukaan blokir 24 rekening istri dan anak

Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate memohon pembukaan blokir terhadap 24 rekening bank atas nama istri, anak, dan perusahaannya karena menurutnya tidak terkait dengan kasus yang dihadapinya.

“Kami menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir rekening untuk 24 rekening atas nama istri dan anak-anak terdakwa, juga perusahaan-perusahaan terdakwa. Kami ajukan permohonan pembukaan dengan alasan, yang pertama, selama proses persidangan ini tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke (24) rekening tersebut,” kata tim kuasa hukum Johnny G. Plate dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

5. Kejari Indramayu mengatakan sidang perdana Panji Gumilang akan digelar pada Rabu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Arief Indra Kusuma, menyebutkan bahwa tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang dijadwalkan akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (8/11) mendatang.

“Berdasarkan penetapan Ketua Majelis PN Indramayu, hari Rabu besok dimulai sidang perdana,” kata Arief di Indramayu, Senin.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Exit mobile version