Sidang perkara tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan terdakwa mantan rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gede Antara ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali. Sidang tersebut ditunda karena Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi yang memimpin sidang tidak dapat hadir.
Sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi atau nota pembelaan dari terdakwa Prof Antara akan digelar kembali pada Kamis, 9 November 2023 pukul 11.00 Wita. Terdakwa Prof. Antara menunjukkan persetujuannya dengan menganggukan kepala saat mendengar pernyataan majelis hakim yang menunda sidang tersebut.
Pada sidang tersebut, terlihat bahwa Prof. Antara tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah seperti biasanya. Dia hanya mengenakan kemeja putih, berdasi merah, dan bercelana tisu dengan membawa sebuah tas kecil warna hitam.
Penasihat hukum terdakwa, I Nyoman Sukandia, mengatakan bahwa meskipun petugas takut melanjutkan persidangan dengan ketua majelis yang tidak hadir, hal tersebut biasa terjadi dalam persidangan dan tidak masalah.
Sukandia menyatakan bahwa pada prinsipnya tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut, karena tindakan yang dilakukan oleh kliennya adalah tugas negara yang dilakukan dengan baik dan bukan merupakan perbuatan pidana.
Pekan lalu, Prof. Antara menyampaikan nota pembelaannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam pembelaan tersebut, dia membantah melakukan tindakan korupsi. JPU menjerat Prof. Antara dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, serta Pasal 12 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.