Berita  

Hari Ini, Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa petang. Putusan ini akan dibacakan pukul 16.00 WIB. MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk, dimulai dengan klarifikasi pada 26 Oktober dan berakhir dengan sidang terbuka pada 3 November.

Pemeriksaan terhadap terlapor juga telah selesai dilakukan. Sidang tertutup terhadap sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan dilakukan secara beruntun dari 31 Oktober hingga 3 November. Hakim konstitusi, kecuali Ketua MK Anwar Usman, diperiksa satu kali, sementara Anwar Usman diperiksa dua kali karena mendapatkan laporan terbanyak.

Setelah sidang terakhir, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa bukti-bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli. Jimly menyebut bahwa pihaknya tidak kesulitan membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

Jimly juga menekankan bahwa putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Ia mengajak seluruh pihak untuk memahami dengan seksama putusan yang akan dibacakan, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan MKMK memiliki pengaruh terhadap putusan MK sehingga berdampak pada pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Jimly, MKMK setidaknya menemukan 11 persoalan yang dilaporkan. Salah satu di antaranya adalah tidak adanya pengunduran diri hakim dari perkara yang terdapat hubungan keluarga di dalamnya. Selain itu, hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa, mengungkapkan pendapat yang berbeda, membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga menimbulkan ketidakpercayaan pada MK, melanggar prosedur registrasi, pembentukan MKMK yang terlambat, mekanisme pengambilan keputusan yang kacau, penggunaan MKMK sebagai alat politik praktis, kebocoran informasi permasalahan internal, kebohongan terkait ketidakhadiran dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan pemutusan perkara yang berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Jimly berharap putusan MKMK dapat memberikan solusi terbaik bagi demokrasi di Indonesia. Ia juga memastikan bahwa putusan MKMK adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.

Exit mobile version