Berita  

Basuki Tjahaja Purnama Dipanggil KPK Sebagai Saksi dalam Kasus LNG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa.

Ali tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai isu apa yang akan ditelusuri oleh tim penyidik dalam pemeriksaan ini.

Sebelumnya, pada tanggal 19 September, KPK telah mengumumkan Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina antara tahun 2011 hingga 2021.

Dugaan korupsi ini diduga dimulai sekitar tahun 2012, ketika PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai solusi untuk mengatasi defisit gas di Indonesia. Defisit gas tersebut diperkirakan akan terjadi antara tahun 2009-2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero pada periode 2009-2014, kemudian mengambil keputusan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, termasuk perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.

Karen kemudian secara sepihak mengadakan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian atau analisis, serta tidak melaporkannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Selain itu, tindakan tersebut juga tidak dilaporkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), yakni pemerintah, sehingga tindakan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Akibat keputusan ini, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari CCL tidak terjual di pasar domestik dan mengakibatkan surplus pasokan LNG yang tidak pernah masuk ke Indonesia. Kondisi surplus pasokan ini kemudian memaksa PT Pertamina Persero menjual LNG dengan kerugian di pasar internasional.

Perbuatan Karen Agustiawan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.

Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh Fianda Sjofjan Rassat dan diedit oleh Herry Soebanto. Hak cipta artikel ini adalah milik ANTARA 2023.

Exit mobile version