Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan dari tim advokasi nasional untuk Rempang terkait penetapan 30 orang tersangka oleh Kepolisian atas kasus kericuhan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023.
Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku dalam menetapkan 30 orang tersangka dalam 25 perkara.
Jalannya persidangan terbagi menjadi tiga ruang sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal yang berbeda, yakni Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy Sameaputty, dan Hakim Sapri Tarigan. Masing-masing hakim menolak permohonan yang sama.
Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan, salah satunya adalah alat bukti yang ditemukan oleh Kepolisian pada kericuhan tanggal 11 September 2023 dianggap sah karena menunjukkan tindak pidana. Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak Kepolisian untuk menjerat 30 orang tersangka dianggap kuat dan meyakinkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, tim advokasi nasional untuk Rempang, Mangara Sijabat, menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut. Mereka akan terus mengawal proses peradilan ke depan dan menetapkan apakah klien mereka benar-benar melakukan tindak pidana atau tidak.