Berita  

Pemerintah Provinsi Bali mengarahkan upaya edukasi kepada masyarakat desa untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pemerintah Provinsi Bali sedang mengedukasi masyarakat di desa untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan teknologi dan media sosial. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil melakukan pengawasan terhadap pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena sering terjadi manipulasi umur pada calon tenaga kerja dari desa.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani, berharap bahwa edukasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meminimalisir terjadinya TPPO yang menyasar calon pekerja migran. Menurut data Kepolisian Republik Indonesia, hingga Oktober 2023, tercatat ada 872 kasus TPPO yang dilaporkan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 32 kasus diungkap di Bali. Dari 32 kasus itu, dua orang adalah warga Bali dan sisanya berasal dari luar Bali yang hendak diberangkatkan melalui Bali.

Salah satu modus yang paling banyak dilaporkan dalam 32 kasus tersebut adalah terkait pekerja migran Indonesia, termasuk perusahaan rekrutmen yang tidak memiliki izin dan kelengkapan dokumen calon pekerja migran yang tidak lengkap. Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk gugus tugas untuk melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dan menyosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO.

Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan RSUD Bali Mandara, RS Trijata, dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk memberikan rehabilitasi kesehatan kepada korban TPPO yang membutuhkannya. Seluruh proses pemulangan korban TPPO dilakukan berdasarkan surat rujukan dari kepolisian atau Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, korban TPPO sering mengalami penahanan paspor, kontrak kerja yang tidak jelas, jam kerja berlebihan, serta kekerasan fisik dan verbal. Sejak tahun 2020, Kementerian Luar Negeri telah menangani 2.438 kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam skema penipuan online, dengan sekitar 50 persen atau 1.233 WNI terjebak di Kamboja.

Exit mobile version