Berita  

Pembacaan putusan Johnny G. Plate ditunda hingga Rabu

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap mantan menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate pada Rabu (8/11). Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jakarta, pada Senin mengatakan, “Sidang ini akan kami tunda dua hari lagi, yaitu Rabu tanggal 8 (November), insya Allah kami akan bacakan putusan perkara ini.” Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membawa terdakwa Johnny G. Plate ke persidangan pada Rabu mendatang.

Dalam sidang duplik, Senin, dua terdakwa lainnya selain Johnny G. Plate hadir, yaitu mantan direktur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif, dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto. Ketiga terdakwa tersebut menjalani agenda sidang pembacaan putusan dalam persidangan yang sama di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu (8/11) pukul 09.00 WIB.

JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara. JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terdakwa ketiga, Yohan Suryanto dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara. Yohan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah ditulis oleh Rina Nur Anggraini, dan diedit oleh Fransiska Ninditya. COPYRIGHT © ANTARA 2023

Exit mobile version