Berita  

Penemuan 10 kg sabu-sabu di Sintang gagal dilakukan oleh Satgas Pamtas

Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 10 Brajamusti berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu di jalur tidak resmi Desa Enteli, perbatasan Indonesia-Malaysia, di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

“Sabu-sabu seberat 10 kilogram itu dibawa oleh seorang pria bernama RD dari arah Malaysia karena tergiur upah tinggi dari bandar sehingga ia nekat membawa sabu-sabu ke wilayah Indonesia,” kata Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kolonel Infanteri Ade Rizal Muharram di Pontianak, Minggu.

Ade Rizal menjelaskan bahwa RD adalah warga Indonesia yang berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dan bekerja sebagai buruh kebun sawit di Malaysia.

Penangkapan RD terjadi saat prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 10 Brajamusti sedang melakukan patroli di jalur tidak resmi di Desa Enteli, Kecamatan Ketungau, perbatasan Indonesia-Malaysia, pada Minggu sekitar pukul 04.15 WIB.

Dari tangan pelaku, personel Satgas Pamtas berhasil mengamankan 10 bungkus teh yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Rencananya, 10 paket sabu-sabu tersebut akan dibawa ke wilayah Balai Karangan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat sampai di Balai Karangan.

“Berdasarkan informasi masyarakat, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh prajurit Satgas Pamtas,” ucap Ade.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sedang dibawa ke Kodam XII Tanjungpura untuk selanjutnya diserahkan kepada polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Beberapa waktu sebelumnya, jajaran TNI di wilayah Kalimantan Barat juga telah beberapa kali menggagalkan penyeludupan narkoba. Pada tanggal 27 Oktober 2023 di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, pelaku yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu seberat 11,08 kilogram berhasil ditangkap. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2023 di Temajuk, Kabupaten Sambas, dua warga Malaysia dan satu warga Indonesia yang berusaha menyelundupkan 15,75 kilogram sabu-sabu juga ditangkap. Pada tanggal 30 Oktober 2023, personel TNI juga menangkap seorang warga Malaysia yang membawa 21,164 kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Kecamatan Puring Kencang, Kapuas Hulu.

Pada tanggal 5 November 2023, penyelundupan sabu-sabu seberat kurang lebih 10 kilogram juga digagalkan melalui jalur tidak resmi di Desa Enteli, Kecamatan Ketungau Hulu, perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Sintang Kalimantan Barat.

Artikel ini ditulis oleh Teofilusianto Timotius dan diedit oleh Didik Kusbiantoro.

Exit mobile version