Berita  

Jaksa Agung menegaskan bahwa pembangunan layanan BTS 4G tidak akan dihentikan demi penegakan hukum.

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Tujuannya adalah agar proyek ini dapat berjalan secara simultan dan sesuai dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum.

“Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan selesai pada tahun 2020-2021 dengan target 4.200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022. Karena itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 8 triliun dari total anggaran Rp 10 triliun. Ini sudah terlalu berlebihan!” kata Burhanuddin dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, pada hari Minggu.

Dalam berbagai pertemuannya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, ia juga menegaskan bahwa ia akan mengawal dan memberikan bantuan terhadap pembangunan “Tol Langit” atau konektivitas jaringan 4G di daerah-daerah agar dapat terealisasi secara merata.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa ia selalu mendorong upaya pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G agar proyek ini dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat guna, terutama bagi masyarakat di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Burhanuddin menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur BTS 4G adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melibatkan kepentingan masyarakat luas. Selain itu, ini juga merupakan upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pembangunan teknologi digital tersebut tidak hanya untuk kepentingan pendidikan dan penguatan jaringan internet, tetapi juga untuk mengembangkan pasar lokal ke tingkat nasional dan global.

“Di masa depan, tentu saja masyarakat akan mendapatkan manfaat yang sangat luas. Dengan mendapatkan jaringan yang lebih baik, keberhasilan proyek BTS 4G akan turut memajukan Indonesia dalam bidang teknologi informasi,” ujar Burhanuddin.

Pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek BTS 4G. Beberapa dari mereka sudah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 hingga 18 tahun penjara.

Sumber berita: ANTARA News

Exit mobile version