Berita  

Koordinasi Supervisi Perkara di Polda Metro Akan Dilakukan oleh KPK

Sebelum KPK menentukan perlunya melakukan supervisi terhadap kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, pihak KPK akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Koordinasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi awal tanpa memasuki substansi perkara. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa hasil koordinasi tersebut akan menjadi penentu apakah KPK akan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Ali juga menjelaskan bahwa kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi diatur dalam undang-undang dan peraturan presiden terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Respons KPK terhadap permohonan supervisi dari Polda Metro Jaya telah disampaikan secara tertulis. Tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan supervisi kepada KPK terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian SYL. Permohonan tersebut diajukan pada tanggal 11 Oktober 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa permohonan supervisi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan. Pihaknya juga mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menugaskan Deputi Korsup KPK RI untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Exit mobile version