Berita  

Achsanul Qosasi Ditahan sebagai Tersangka Terkait Kasus 4G BTS hingga MKMK

Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum telah dilaporkan oleh Kantor Berita ANTARA pada Jumat (3/11), mulai dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G hingga perkembangan sidang etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Berikut adalah ringkasan berita bidang hukum yang dapat Anda simak kembali.

1. Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

2. Kejagung mencari bukti aliran uang Rp40 miliar Achsanul Qosasi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan pihaknya masih menggali dan mencari bukti mengenai aliran uang sebesar Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), apakah uang tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau dialirkan kepada pihak lain.

“Sampai saat ini hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan, kami masih mencari bukti mengenai aliran uang tersebut, tentunya hal ini menjadi bahan penyelidikan kami,” ujar Kuntadi di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

3. Densus 88 menangkap dua tersangka teroris yang berencana menggagalkan Pemilu 2024
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap dua tersangka tindak pidana terorisme dari kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD), yang berencana mengganggu dan menggagalkan Pemilu 2024.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat mengatakan kedua tersangka merupakan anggota jaringan JAD pimpinan Abu Oemar (AU) yang mendukung Daulah Islamiyah atau ISIS.

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

4. Anwar Usman bersumpah bahwa dirinya benar-benar sakit saat RPH tiga perkara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersumpah bahwa dirinya benar-benar sakit sehingga harus absen dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat memutuskan tiga perkara uji materi undang-undang pemilu mengenai syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

“Demi Allah, saya memang sakit. Saya sakit, tetapi tetap hadir. Saya minum obat, lalu tertidur,” kata Anwar, setelah memberikan keterangan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik di Gedung II MK, Jakarta, Jumat.

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

5. MKMK menekankan bahwa putusannya berpengaruh pada pendaftaran calon presiden/wakil presiden
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Mohon perhatikannya pada putusan yang akan kami (MKMK) bacakan, termasuk jawaban atas tuntutan agar putusan tersebut (putusan MKMK) memiliki pengaruh terhadap putusan MK sehingga berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden,” kata Jimly setelah sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Exit mobile version