Berita  

Polisi Tangkap 21 Orang Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Polres Bogor.

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor telah menangkap 21 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dalam dua pekan terakhir. Para tersangka terdiri dari 20 pria dan 1 perempuan. Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap dalam 18 kasus, termasuk 11 kasus penyalahgunaan sabu dan 2 kasus penyalahgunaan ganja.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita, di antaranya 599,3 gram sabu, 117,18 gram ganja, 2.408 butir tramadol, 2.455 butir Hexymer C, 626 Trihexyphenidyl, dan 800 botol Mice. Modus operandi para tersangka adalah menyimpan narkotika di suatu tempat dan memberikan petunjuk kepada pembeli melalui gambar atau peta.

Wilayah edar narkotika ini meliputi beberapa kecamatan di Kabupaten Bogor seperti Cibinong, Gunungputri, Sukaraja, Leuwisadeng, Kemang Citeureup, Babakanmadang, Pamijahan, Cibungbulang, Cijeruk, dan Ciputat Tangerang Selatan.

Dengan pengungkapan kasus ini dan barang bukti yang disita, diperkirakan sekitar 6.300 orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Exit mobile version