Berita  

Dua pelajar SMP ditangkap polisi atas kasus pencurian motor di Kendari

Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangkap dua pelajar SMP yang berinisial D (13) dan R (13) karena mencuri sepeda motor di Jalan Laute IV, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra. Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan bahwa kedua pelajar tersebut ditangkap pada Jumat (3/11) sekitar pukul 19.00 WITA.

Kedua pelajar ini diamankan karena melakukan pencurian sepeda motor milik Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Sultra dengan nomor polisi DT 2581 E di Jalan Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Jumat (20/10) lalu. Fitrayadi menjelaskan bahwa dalam aksi pencurian tersebut, D bertugas untuk menjalankan eksekusi pencurian, sedangkan R bertindak sebagai pengawas keadaan di sekitar lokasi kejadian.

“D langsung mengambil motor dengan cara memukul gembok yang terdapat pada piringan cakramnya menggunakan batu,” jelas Fitrayadi.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa salah satu pelaku, yaitu D, telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali di wilayah hukum Polresta Kendari.

Untuk pertanggungjawaban tindakannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP yang dapat dikenakan pidana penjara selama tujuh tahun.

Exit mobile version