Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang pada hari Kamis, pukul 15.00 WIB.
Menurut Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Direktur Ditipideksus Bareskrim Polri, hari ini pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang bersama tim internal dan eksternal Polri.
“Ya, hari ini kami telah melakukan gelar perkara,” kata Whisnu.
Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Panji Gumilang adalah terlapor dalam kasus ini.
Gelar perkara dilakukan oleh penyidik, dihadiri oleh pihak internal Polri seperti Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Sementara itu, pihak eksternal terdiri dari para ahli.
Hasil gelar perkara akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers yang diadakan oleh Divisi Humas Polri di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 15.00 WIB.
Terkait penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 25 saksi dan menyita beberapa dokumen, termasuk perjanjian kredit Jtrust Investment, fotokopi legalisir SHM yang diagunkan di Jtrust Investment, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, serta buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPJ Kabupaten Indramayu.
Selain itu, penyidik juga telah memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang, Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI), dan badan hukum terafiliasi. Rincian blokirannya adalah 96 rekening pribadi Panji Gumilang, 45 rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikeset, dan PT SBMK, serta tiga rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 16 Agustus. Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Selain mengusut dugaan TPPU, hasil gelar perkara oleh penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri juga menyelidiki korupsi Dana BOS yang melibatkan Panji Gumilang.
Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ada juga tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Panji Gumilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk disidangkan.
Penulis: Laily Rahmawaty
Editor: Sigit Pinardi
COPYRIGHT © ANTARA 2023