Jakarta (ANTARA) – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G, mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, berjanji akan ikut aktif dalam gerakan penyelamatan uang negara setelah dia bebas.
“Kedepan setelah saya bebas, insyaallah saya akan turut aktif dalam gerakan penyelamatan uang negara dan berharap bisa memberikan kontribusi dalam proses menuju Indonesia yang adil, makmur, dan beradab,” kata Yohan sambil menahan tangis saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Yohan meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutus perkara yang sedang dia hadapi dengan putusan yang adil dan ringan.
“Semoga Yang Mulia berkenan mempertimbangkan pembelaan kami tersebut. Semoga kebaikan Yang Mulia Majelis Hakim dibalas dengan balasan yang baik oleh Yang Maha Kuasa,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Yohan juga meminta maaf kepada orang tua, istri, anak-anak, dan keluarga besar. Ia mengatakan proses pengusutan kasus korupsi BTS 4G sangat mempengaruhi emosi dan fisiknya yang sangat berat.
“Khususnya anak-anak saya tidak bisa menemani keseharian mereka sebagai seorang ayah. Tetapi, hati saya dan semangat saya akan selalu bersama mereka. Teruslah bangga menjadi bagian dari keluarga karena ayahnya tidak melakukan penipuan, manipulasi data, atau melakukan tindakan jahat untuk merugikan negara,” ucapnya.
Selain kepada keluarga, Yohan juga meminta maaf kepada rekan-rekan yang tergabung dalam kajian teknis pengadaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, kepada Universitas Indonesia, dan kepada masyarakat.
Adapun poin-poin pleidoi pribadi Yohan, di antaranya, adalah Yohan menepis dakwaan bahwa ia menggunakan Hudev UI sebagai lembaga konsultan dalam pekerjaan penyusunan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 secara tidak sah.
Dia mengatakan bahwa ia tidak pernah meminta proyek tersebut, meski ia mengenal mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang juga terdakwa dalam kasus ini. Yohan mengaku diminta menjadi tenaga ahli dalam pengkajian teknis tersebut oleh Hudev UI, bukan oleh Anang.
Yohan juga membantah telah melakukan penyusunan kajian teknis yang manipulatif dalam mendukung Lastmile Project 2021. Dia mengatakan bahwa ia telah menyusun kajian berdasarkan aturan yang bertanggung jawab dan berpegang pada prinsip efisiensi.
Selanjutnya, akademisi UI tersebut juga menyangkal dakwaan bahwa ia melakukan manipulasi dalam memasukkan nama-nama tenaga ahli dalam kerangka acuan kerja (KAK) kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021.
“Nama-nama yang diusulkan sebagai tenaga ahli diajukan oleh ketua Hudev UI karena mereka pernah terlibat dalam proyek di Hudev UI sebelumnya. Saya juga tidak tahu nama-nama yang disertakan dalam dokumen kontrak dan surat keputusan (SK) karena saya hanya sebagai salah satu tenaga ahli dan saya baru mengetahui kontrak dan SK tersebut saat proses penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menuntut Yohan dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.
Jaksa menilai Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Yohan Suryanto minta hakim buka blokir rekening terkait kasus BTS 4G
Baca juga: Kejaksaan Agung jadwalkan pemeriksaan Anggota III BPK pada Jumat