Berita  

Panji Gumilang Diduga Menyalahgunakan Dana Yayasan Demi Keuntungan Pribadi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang telah melakukan penggelapan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan saksi menunjukkan adanya berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG (Abdurahman Panji Gumilang) dan keluarganya. Jadi, penyidik telah menemukan banyak barang yang didokumentasikan,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis.

Whisnu menjelaskan bahwa sejak tahun 2008 hingga 2022, Panji Gumilang selaku pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) telah mengajukan pinjaman kepada beberapa bank. Salah satu bukti yang ditemukan oleh penyidik adalah pinjaman senilai Rp73 miliar dari Bank JTrust pada tahun 2019.

Meskipun pinjaman tersebut atas nama yayasan, dana pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, cicilan utang pinjaman dari bank tersebut dibayarkan dengan dana yang berasal dari rekening yayasan.

“Dari hasil analisa penyidikan, terbukti adanya tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” ujar Whisnu.

Selain itu, selama rentang waktu 2016 hingga 2023, penyidik juga menemukan bukti adanya pembelian aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang menggunakan uang dari yayasan.

Dalam hal ini, Whisnu menjelaskan bahwa penyidik melakukan penelusuran aset (Asset tracing) hasil kejahatan terhadap beberapa aset dan rekening atas nama Panji Gumilang.

Penyidik menemukan bukti bahwa Panji Gumilang menggunakan lebih dari empat identitas, yang semuanya merujuk pada Panji Gumilang.

“APG punya nama lain, yaitu Abdurahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arif, dan Syamsul Alam. Jadi, kelima nama tersebut kami cek rekening dan transaksinya, dan terdapat ribuan transaksi,” papar Whisnu.

Salah satu transaksi yang ditemukan oleh penyidik dari salah satu bank BUMN adalah masuknya dana senilai Rp900 miliar. Dalam rekening tersebut, penyidik menemukan pengeluaran dana untuk kepentingan pribadi sebesar Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

Totalnya, ada 144 rekening yang disita oleh penyidik atas nama yayasan dan Panji Gumilang. Jumlah transaksi masuk dan keluar dari tahun 2008 hingga 2022 mencapai Rp1,1 triliun.

“Kami masih sedang menyelidiki jumlah kerugian yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara ini,” ucap Whisnu.

Saat ini, satu-satunya tersangka dalam kasus TPPU adalah Panji Gumilang. Namun, penyidik juga akan memeriksa anak dan istri Panji Gumilang.

Kepala Subdit III Bidang TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robert De Deo menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami apakah pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang murni untuk kepentingan pribadi atau untuk bisnis lainnya.

Menurut De Deo, ada indikasi bahwa terdapat entitas usaha yang dicurigai sebagai tempat pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Perusahaan-perusahaan tersebut dikelola oleh keluarga Panji Gumilang.

“Kami sedang menyelidiki ke mana dugaan TPPU ini mengarah, selain kepentingan pribadi. Terdapat beberapa entitas usaha yang kami curigai, dan saat ini kami sedang dalam tahap penyelidikan. Karena indikasi awal menunjukkan bahwa pengurus perusahaan-perusahaan ini adalah keluarganya,” ujar De Deo.

Sebagai informasi, Penyidik Pembantu I Dittipiideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU dalam kasus ini. Penyidik juga telah memblokir 96 rekening pribadi Panji Gumilang.

Exit mobile version