Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tindak pidana yayasan dan penggelapan oleh Panji Gumilang. Selain itu, mereka juga menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait dana BOS oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, kasus dugaan korupsi dana BOS masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini, proses penyelidikan tersebut sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus TPPU terkait tindak pidana yayasan dan penggelapan, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandi dalam TPPU ini termasuk layering, structuring, dan mingling.
Panji Gumilang diketahui memiliki lebih dari empat identitas nama dan memiliki 144 rekening yang telah diblokir penyidik. Nilai transaksi masuk dan keluar selama periode 2008-2022 pada 144 rekening tersebut mencapai Rp1,1 triliun.
Panji Gumilang mengajukan pinjaman uang atas nama yayasan, tetapi dana pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadinya. Dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi, sedangkan cicilan pinjaman dibayar menggunakan uang yayasan.
Dana yayasan berasal dari beberapa sumber, termasuk setoran biaya pendidikan dari orang tua santri. Pihak penyidik telah memblokir 144 rekening, kecuali rekening dana operasional yayasan.
Catatan: Artikel ini telah diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2023.