Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) selama sekitar 45 menit di Gedung II MK, Jakarta pada Rabu sore. Manahan Sitompul tiba di Gedung II MK sekitar pukul 16.36 WIB dan keluar dari gedung tersebut pukul 17.12 WIB. “Saya diminta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa-biasa saja, tidak terlalu rumit, saya juga menjawabnya biasa,” kata Manahan kepada wartawan di Gedung II MK.
Manahan menjawab pertanyaan MKMK dengan sikap biasa, tanpa melibatkan perasaan secara berlebihan. Ia diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian dari Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam permohonannya, Almas memohon agar syarat pencalonan peserta pilpres adalah berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyebut terdapat sepuluh masalah terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11). Salah satunya, hakim MK dilaporkan karena tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara terkait keluarganya.
Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa. Selain itu, hakim MK juga dilaporkan karena menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.