Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan Uang (TPPU) mendorong peningkatan tata kelola lintas kementerian.

Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan Uang (TPPU) mendorong peningkatan tata kelola lintas kementerian.

Perbaikan standar operasi akan membuat kontrol yang dilakukan komite nasional terhadap tindak pidana pencucian uang dapat berjalan. Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sugeng Purnomo mengatakan bahwa timnya mendorong tata kelola lintas kementerian dan sistem kerja penyerahan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Yang terpenting adalah bagaimana memperbaiki tata kelolanya, bagaimana memperbaiki prosedur penyerahannya,” ujar Sugeng di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Sugeng mengungkapkan hal itu terkait penyelesaian kasus 300 surat lapiran yang dikirimkan oleh PPATK. Menurut dia, tim sudah membayangkan untuk memberikan rekomendasi terkait dengan perbaikan prosedur operasi standar penyerahan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari PPATK.

Perbaikan standar operasi, menurut Sugeng, akan membuat kontrol yang dilakukan komite nasional terhadap tindak pidana pencucian uang dapat berjalan.

Satgas TPPU saat ini tengah mengusut kasus impor emas senilai Rp189 triliun yang merupakan nilai terbesar dari 300 LHA-LHP dan informasi dari PPATK terkait dengan Kementerian Keuangan. Sugeng mengatakan bahwa Satgas TPPU menemukan data terkait arus keluar masuknya barang yang menurut dia bukan hanya tugas Ditjen Bea dan Masuk.

“Jadi, setelah kita dalami ternyata ada kaitannya juga dengan kementerian lain karena kalau di luar kepabeanan siapa yang mau mengawasi?” ujar Sugeng.

Sugeng mencontohkan terkait kasus impor emas yang sedang ditangani. Ia menyampaikan bahwa pengolahan emas juga merupakan wewenang Kementerian Perindustrian terkait dokumen perizinan.

“Nanti kita coba satukan bersama-sama untuk mengantarkan atau menyarankan tata kelola yang lebih baik ke depan,” kata Sugeng.

Satgas TPPU dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud Md untuk mengusut dugaan transaksi mencurigakan yang bersumber dari 300 laporan PPATK. Laporan itu telah diserahkan ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dengan nilai total transaksi Rp349 triliun.

Satgas TPPU terdiri atas 12 tenaga ahli bidang pencucian uang, korupsi, perekonomian, cukai, perpajakan, dan kepabeanan mempunyai masa kerja sampai 31 Desember 2023.