Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan perasaannya seperti dijadikan keranjang sampah oleh para saksi yang memberikan keterangan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G. Johnny menyebut para saksi tersebut mencari jalan keluar agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan keterangan yang dinilainya sebagai fitnah.
“Mereka tidak segan-segan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya dalam persidangan agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka. Mereka melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya sebagai keranjang sampah kesalahan,” ucap Johnny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu.
Johnny mengemukakan hal tersebut dalam nota pembelaan pribadinya terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
Terhadap tuntutan JPU yang menyatakan bahwa Johnny diperkaya sebesar Rp17.848.308.000,00, ia merasa dirugikan. Johnny mengakui bahwa ia tidak tahu dari mana sumber dana yang dituduhkan itu berasal.
“Saya merasa dirugikan dan diperlakukan dengan tidak adil oleh penuntut umum,” ucapnya.
Dalam nota pembelaannya, Johnny juga mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menyebut bahwa sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, anggapan bahwa penetapan tersebut dipengaruhi oleh situasi politik tidak dapat diabaikan.
“Maka, setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan, muncul pertanyaan baru dalam diri saya, ‘Apakah benar bahwa saya dijadikan tersangka dan terdakwa, dianggap sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?’,” tambahnya.
Meskipun demikian, Johnny berkomitmen menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Ia tidak akan menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaannya.
“Karena saya yakin bahwa saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum. Tidak akan ada yang bisa meragukan kebenaran saya dalam kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan ancaman 7,5 tahun kurungan penjara.
Johnny G. Plate secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan pertama primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2023