Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Panji Gumilang diserahkan Bareskrim kepada Kejaksaan RI

Panji Gumilang diserahkan Bareskrim kepada Kejaksaan RI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan RI.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada hari Senin setelah jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara Panji Gumilang sudah lengkap secara formil dan materiil atau P-21.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, untuk menjalani proses persidangan. Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

“Dalam hari ini, penyidik bekerja sama dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung dilakukan di Kejaksaan Indramayu,” kata Djuhandhani.

Sebelumnya, berkas perkara Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 26 Oktober. Hal ini dilakukan setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada tanggal 16 Agustus dan 22 September.

Panji Gumilang dituduh melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini dimulai ketika Polri menerima tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Ken Setiawan, dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar dengan pelapor Ruslan Abdul Gani.

Namun, ketiga laporan tersebut telah dicabut oleh para pelapor pada tanggal 20 September.

© ANTARA 2023

Exit mobile version