Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan batas waktu terakhir kepada masyarakat yang ingin mengajukan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada hari Rabu (1/11). Jimly berharap masyarakat tidak mengajukan laporan yang sama terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Sebelumnya, MKMK telah menerima 18 laporan terkait hal ini. Pada hari Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Putusan ini menuai kontroversi karena adanya dugaan konflik kepentingan. Terdapat dua jenis sidang yang akan dilakukan oleh MKMK yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor, dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang untuk pelapor akan dilaksanakan pada hari Selasa (31/10) pukul 09.00, sementara sidang untuk hakimnya akan dilaksanakan pada malam hari.
Laporan Pelanggaran Kode Etik Harus Dilaporkan Sebelum 1 November dalam MKMK

Read Also
Recommendation for You
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…
Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…