Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Kejati Menetapkan Lima Tersangka Korupsi Kredit Bank Kalbar

Kejati Menetapkan Lima Tersangka Korupsi Kredit Bank Kalbar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit modal kerja biasa (KMKB) di Bank Kalbar Cabang Kota Singkawang sebesar Rp2 miliar. Kasus ini diduga terjadi karena adanya dugaan pemalsuan dokumen administrasi pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf, kelima tersangka tersebut adalah Kepala Cabang Bank Kalbar di Kota Singkawang berinisial DS, Kasi Kredit berinisial AB, staf analis kredit berinisial RW, Direktur CV Mahakarya Perkasa berinisial SB, dan pemilik jaminan berinisial SD.

Kasus ini bermula ketika pemilik jaminan SD membutuhkan dana pinjaman sebesar Rp7,4 miliar untuk menyelesaikan sisa pekerjaan proyek pada akhir tahun 2015. Proyek pembangunan tersebut telah digaransikan di Bank Kalbar Cabang Singkawang.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SD meminta bantuan staf analis kredit RW agar uang bank garansi yang berada di rekening giro tidak diblokir oleh Bank Kalbar. Permohonan tersebut disetujui oleh Kepala Cabang Bank Kalbar di Singkawang, sehingga uang tersebut tidak diblokir.

Namun, karena mengalami kendala, uang garansi tersebut tidak dapat dikembalikan. Kemudian, para tersangka melakukan proses pinjaman kredit baru melalui CV Mahakarya Perkasa. Proses kredit tersebut berlangsung singkat, dengan dugaan adanya pemalsuan dokumen administrasi pinjaman yang tidak sesuai prosedur.

Setelah mendapatkan pinjaman tersebut, pihak terkait tidak dapat mengembalikannya sehingga dikategorikan sebagai kredit macet dengan kerugian total sebesar Rp3,2 miliar. Kasus ini akan terus diselidiki untuk mencari bukti-bukti lainnya.