Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri sekarang dapat memperoleh paspor elektronik dengan mengajukan permohonan di kantor Perwakilan Republik Indonesia yang sistem penerbitan paspornya terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
“Dalam kasus paspor, ada kebutuhan bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk dapat dengan mudah mengakses layanan paspor elektronik. Terutama bagi para profesional dan frequent travelers,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat.
Silmy mengatakan bahwa kemudahan akses ke paspor elektronik tersebut penting karena fiturnya yang lebih canggih dibandingkan dengan paspor biasa. Hal ini berdampak pada proses pengajuan visa ke negara-negara yang cenderung memberikan visa dengan lebih mudah kepada pemegang paspor elektronik.
“Oleh karena itu, memiliki paspor elektronik memberikan kenyamanan kepada warga negara Indonesia yang sering bepergian dalam mengajukan permohonan visa,” ujarnya.
Paspor elektronik menyimpan data yang lebih lengkap, seperti data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini disimpan dalam chip dan dapat dipindai.
Beberapa kemudahan yang diperoleh pemilik paspor elektronik antara lain bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa dapat memperoleh visa dengan masa berlaku lebih lama jika dibandingkan dengan pengajuan visa menggunakan paspor biasa non-elektronik.
“Saya selalu menekankan kepada seluruh jajaran imigrasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengembangkan produk/kebijakan baru dalam bidang keimigrasian serta cara yang lebih mudah dalam memperolehnya. Semoga ini akan semakin terlihat dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Silmy.