Beberapa waktu yang lalu, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dalam Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell. Dalam penyidikan tersebut, Kejaksaan menahan tersangka berinisial MB. Kepala Kejari Haltim, I Ketut Terima Darsana mengungkapkan bahwa MB merupakan pihak penyedia dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 872/02 18/Fd 1/10/2023 tertanggal 11 Oktober 2023.
Kejadian ini berawal dari kasus pengadaan lampu jalan jenis Solar Cell yang dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa pada tahun 2020. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, yang didasarkan pada hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.04.03/SR 1902/PW33/ 5/2023.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Haltim melakukan pemeriksaan kepada tersangka MB selama kurang lebih 5 jam. Setelah pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Haltim memutuskan untuk menahan tersangka MB selama 20 hari di rutan Klas IIB Ternate. Penahanan ini dilakukan karena tersangka MB telah memenuhi alasan objektif dan alasan subjektif yang diperlukan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Haltim juga telah menahan tersangka lainnya dengan inisial HD. Hal ini dilakukan saat penetapan tersangka bersama-sama dengan tersangka MB. HD dianggap telah memenuhi unsur yang disangkakan, yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga melanggar pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Artikel ini telah disusun oleh Abdul Fatah dan diedit oleh Agus Setiawan. Hak cipta dilindungi oleh ANTARA 2023.