Badung (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam The 45th Meeting of Heads of National Drug Law Enforcement Agencies, Asia and the Pacific (HONLAP) mengungkapkan adanya aliran dana tindak pidana pencucian uang hasil narkotika untuk pendanaan terorisme.
“Dalam beberapa kasus sebelumnya ada dana narkoba yang dialirkan ke terorisme. Uang hasil narkotika digunakan untuk membiayai teroris. Secara umum, hal ini terjadi di luar negeri dan juga di Indonesia,” kata Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI Irjen Polisi Agus Irianto di Kuta, Badung, Bali, Jumat (27/10).
Meskipun begitu, Agus tidak merinci data kasus-kasus tindak pidana narkotika yang diduga mendanai kelompok teroris. Namun, Agus menyatakan bahwa fenomena ini terjadi dan berpotensi berkembang di Indonesia.
Fenomena tersebut juga diungkapkan oleh 104 peserta dari 27 negara yang merupakan para penegak hukum yang aktif terlibat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika yang hadir dalam forum HONLAP di Kuta, Badung, Bali.
“Saya tidak dapat menyampaikan kasus per kasus secara detail. Saya hanya menjelaskan secara umum. Setiap delegasi menceritakan pengalamannya. Kami saling berbagi cara penanganan dan menyelesaikan masalah,” kata dia.
Oleh karena itu, HONLAP, yang merupakan badan anak di bawah Commission on Narcotic Drugs (CND) yang berada di bawah naungan Economic and Social Council (ECOSOC) Perserikatan Bangsa-Bangsa, menjadi momentum untuk berbagi dan juga menyatukan tekad untuk memperkuat kerja sama dalam menangani kejahatan narkotika, salah satunya adalah upaya untuk memberantas tindak pidana pencucian uang melalui mata uang kripto.
“Terkait pencucian uang, bukan hanya berbentuk uang konvensional, tetapi juga uang dalam bentuk baru, yaitu kripto. Bagaimana cara menangani, memproses penyitaannya. Mata uang kripto memiliki dua modus operandi, yaitu transaksi antar kripto dan penukaran uang hasil kejahatan dengan kripto atau sebaliknya,” katanya.
Agus mengatakan bahwa di Indonesia, fenomena ini tidak sebanyak dan sebesar yang terjadi di luar negeri. Namun, BNN RI sebagai institusi terdepan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) memperkuat kerja sama agar tindak pidana ini dapat ditangani bersama dengan negara lain, mengingat bahwa kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa yang melintasi batas negara.
Di forum HONLAP, perwakilan Indonesia tidak hanya dihadiri oleh BNN, tetapi juga oleh BPOM, PPATK, Polri, dan Bea Cukai.
HONLAP didirikan berdasarkan Resolusi ECOSOC 1845 (LVI) pada tanggal 15 Mei 1974. Tujuan utama HONLAP adalah untuk memajukan kerja sama penegakan hukum dalam mencegah dan memberantas perdagangan gelap narkotika di kawasan Asia dan Pasifik.
Setelah COVID-19, HONLAP kembali diadakan secara tatap muka di Bangkok pada Oktober 2022 dan tahun ini Indonesia mendapat kesempatan menjadi tuan rumah setelah sukses menyelenggarakan HONLAP ke-33 pada Oktober 2009.
Kegiatan ini diadakan secara berkala untuk memberikan platform bagi negara-negara anggota untuk saling bertukar pengetahuan dan pengalaman dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.