Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Berkas eks Kadispertaru DIY diserahkan oleh Kejati D.I Yogyakarta kepada Kejari Sleman.

Berkas eks Kadispertaru DIY diserahkan oleh Kejati D.I Yogyakarta kepada Kejari Sleman.

Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, telah diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beserta berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman. Pelimpahan tersangka terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta pada Jumat.

“Tersangka diserahkan ke Kejari Sleman karena locus kejadiannya di wilayah Kabupaten Sleman,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Jumat.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa uang dan dokumen dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) pada 23 Oktober 2023.

Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Sleman, mantan Kadispertaru DIY tersebut langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2023.

Herwatan menyatakan bahwa sidang perdana Krido akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dalam waktu sekitar dua minggu mendatang.

Herwatan juga mengungkapkan bahwa tersangka Krido Suprayitno sebagai Kepala Dispetaru DIY diduga membiarkan perbuatan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, yang telah memperbesar luasan tanah kas desa yang disewa di Desa Caturtunggal dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.

“Padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya,” katanya.

Selama menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY, Krido juga diduga menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada tahun 2022 sebesar 600 meter persegi dan 800 meter persegi dengan total harga Rp4,5 miliar.

Selain tanah, Krido juga diduga menerima gratifikasi uang tunai sekitar Rp211 juta yang ditarik dari rekening BRI atas nama Novy Kristianti, yang merupakan istri Robinson.

Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima oleh Krido mencapai sekitar Rp4,7 miliar dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara, terutama Desa Caturtunggal, sebesar Rp2,9 miliar.