Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Tersangka narkotika dari Polda Lampung telah diserahkan kepada kejaksaan

Tersangka narkotika dari Polda Lampung telah diserahkan kepada kejaksaan

Polisi Daerah (Polda) Lampung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti narkotika jaringan internasional Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, langsung mengawal pelimpahan tersangka dan barang bukti narkotika jaringan internasional Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi Lampung, di Bandarlampung, Kamis.

Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kapolda Lampung Helmy didampingi oleh PJU Polda Lampung dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto dan pejabat Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kapolda Lampung Helmy mengatakan akan mengawal kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama yang sudah menjadi perhatian publik.

“Kemarin kami bersama Forkopimda ikut dalam pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak ratusan kilogram oleh Ditnarkoba Polda Lampung,” kata Helmy.

Helmy Santika di Kejati Lampung, menyebutkan adanya pelimpahan dua orang tersangka, yakni Ahmad Affandi dengan barang bukti tiga kartu ATM BCA, empat unit telepon genggam, satu unit kendaraan roda empat.

Kemudian tersangka Dedi Setiawan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp24,442 miliar lebih, empat buah KTP, empat belas buah buku tabungan, satu lembar kertas bukti pembayaran, 66 buah kartu ATM, satu lembar kertas putih berisikan sandi Pin ATM, dua unit token key BCA, dan satu unit telepon genggam.

Sebelumnya, Kapolda Lampung juga menyebutkan bahwa telah dilimpahkan empat tersangka, yaitu M. Ahyat Roja’i, Muhammad Fikri Naufal, Yusuf Pribadi, dan Andri Gustami beserta barang bukti senilai lebih dari Rp5,376 miliar.

Kapolda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan jaringannya baik dalam skala nasional maupun internasional guna menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam lingkaran narkoba.