Barang-barang impor ilegal senilai Rp49,951 miliar telah dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/10). Pemusnahan ini dilakukan sebagai hasil dari sinergi operasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), dan Bareskrim Polri. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk melindungi pelaku usaha dan masyarakat Indonesia dari barang-barang impor yang meluap di pasar domestik.
Pemerintah Menghancurkan Impor Ilegal Sebesar Hampir 50 Miliar

Read Also
Recommendation for You
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat…
Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…
Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…