Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate telah didakwa pidana penjara selama 15 tahun atas dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada Rabu (25/10). Selain itu, Plate juga dijatuhi pidana tambahan yaitu denda sebesar Rp1 miliar atau subsider satu tahun kurungan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.
Home
Berita
Johnny Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, menghadapi tuntutan penjara selama 15 tahun
Johnny Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, menghadapi tuntutan penjara selama 15 tahun

Read Also
Recommendation for You

Tawuran terjadi di sekitar Pintu Tol Kebon Nanas, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur pada…

Pemerintah Indonesia telah membuka pendaftaran untuk seleksi masuk Sekolah Kedinasan tahun anggaran 2025. Sekolah Kedinasan…

Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri, mengatakan bahwa materi tentang batas wilayah daerah akan…

Sebanyak 84 kepala daerah akan mengikuti retret yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di IPDN…

Banjir rob kembali melanda permukiman warga di RW 22 Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan,…