Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate telah didakwa pidana penjara selama 15 tahun atas dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada Rabu (25/10). Selain itu, Plate juga dijatuhi pidana tambahan yaitu denda sebesar Rp1 miliar atau subsider satu tahun kurungan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.
Home
Berita
Johnny Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, menghadapi tuntutan penjara selama 15 tahun
Johnny Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, menghadapi tuntutan penjara selama 15 tahun
Recommendation for You
Keluarga Besar Pelaut Toraja Utara Mendukung Dedy-Andrew di Pilkada Torut 2024 Dukungan untuk Calon Bupati…
Deklarasi dan pengukuhan DPD BNPM Jember di Gedung K-link Kebonsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. SUARA…
Jakarta (ANTARA) – Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil, adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus…
Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus mencetak perwira TNI…