Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku telah memusnahkan ribuan rokok dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan. Barang-barang tersebut berasal dari kegiatan operasi dan patroli yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Maluku dan Kantor Bea Cukai Ambon sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2023 di wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Maluku, Djaka Kusmartata, mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 198.915 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM). Kantor Wilayah DJBC Maluku menyumbang sebanyak 97.779 batang, sedangkan Kantor Bea Cukai Ambon menyumbang 101.136 batang. Selain itu, juga dimusnahkan 104,4 liter minuman beralkohol minimal mengandung etil alkohol (MMEA), 51 botol liquid vape, 47,95 kg tembakau iris dari Kantor Bea Cukai Ambon, serta berbagai barang kiriman yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan cukai dengan total potensi kerugian negara senilai Rp130,9 juta.
Djaka menjelaskan bahwa jenis pelanggaran cukai atas hasil tembakau dan MMEA tersebut adalah penyalahgunaan pita cukai yang merupakan bukti pelunasan cukai kepada negara. Hasil tembakau dan MMEA tersebut dijual melalui toko dan warung sederhana dengan harga yang sangat murah. Ironisnya, banyak pemilik toko dan warung tidak memahami ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, sehingga tidak menyadari bahwa rokok dan MMEA yang mereka jual melanggar ketentuan penggunaan pita cukai serta cara pelekatannya.
Djaka menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Wilayah DJBC Maluku dan Kantor Bea Cukai Ambon bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku dan Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara. Ia berharap bahwa pemusnahan ini juga dapat menjadi sarana edukasi bagi semua pihak agar semakin memahami pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku.