Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum telah dilaporkan oleh Kantor Berita ANTARA pada Senin (23/10), mulai dari Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan uji materi terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hingga Baintelkam Polri menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Berikut adalah ringkasan berita hukum yang menarik dari hari sebelumnya.
1. MK menolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun.
Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat yang tergabung dalam Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
2. Baintelkam Polri menerbitkan SKCK Gibran Rakabuming Raka
Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Gibran Rakabuming Raka, Senin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka diterbitkan pada pukul 09.00 WIB.
“SKCK atas nama Gibran sudah diterbitkan dan ditandatangani oleh Pak Kabik pagi ini pukul 09.00 WIB,” kata Ramadhan, di Jakarta, Senin.
3. MK menolak gugatan batas usia 65 tahun dan dua kali daftar pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU) terkait batas usia calon peserta pilpres serta penambahan norma belum pernah mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.
Dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, Hakim Ketua MK Anwar Usman mengatakan permohonan pertama gugatan itu tidak dapat diterima dan permohonan kedua ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya,” kata Anwar Usman.
4. MK mengakselerasi pembentukan MKMK untuk menangani dugaan pelanggaran etika
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa para hakim MK telah mengadakan rapat perundingan hakim untuk mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, kami telah mengadakan rapat perundingan untuk mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin.
5. Polda Kepri memberikan klarifikasi tentang video viral polisi membawa parang di Rempang
Polda Kepulauan Riau memberikan klarifikasi terkait video yang viral yang menunjukkan seorang polisi membawa sebilah parang saat mengawal tim pengukuran lahan di Pulau Rempang.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa apa yang dilaporkan dan dijelaskan dalam video tersebut tidak benar. Penggunaan parang yang dibawa bukan untuk mengancam atau menakuti warga.
Demikianlah artikel mengenai berita hukum yang menarik pada hari sebelumnya.
Sumber: ANTARA
Penulis: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2023