Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang wanita yang diduga mengedarkan 903 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl dan tramadol di Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Wanita tersebut berinisial Y dan berusia 38 tahun. Selain wanita ini, polisi juga berhasil menangkap 11 pengedar sabu, 3 pengedar ganja, 8 pengedar tembakau sintesis, serta 6 pengedar psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Home
Berita
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor menangkap seorang perempuan yang menjual 903 jenis obat terlarang
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor menangkap seorang perempuan yang menjual 903 jenis obat terlarang
Recommendation for You
Keluarga Besar Pelaut Toraja Utara Mendukung Dedy-Andrew di Pilkada Torut 2024 Dukungan untuk Calon Bupati…
Deklarasi dan pengukuhan DPD BNPM Jember di Gedung K-link Kebonsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. SUARA…
Jakarta (ANTARA) – Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil, adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus…
Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus mencetak perwira TNI…