Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang wanita yang diduga mengedarkan 903 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl dan tramadol di Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Wanita tersebut berinisial Y dan berusia 38 tahun. Selain wanita ini, polisi juga berhasil menangkap 11 pengedar sabu, 3 pengedar ganja, 8 pengedar tembakau sintesis, serta 6 pengedar psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Home
Berita
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor menangkap seorang perempuan yang menjual 903 jenis obat terlarang
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor menangkap seorang perempuan yang menjual 903 jenis obat terlarang

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Bob Sitepu, mengeluarkan protes terhadap penunjukan Agus Fatoni…

Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, menggambarkan persidangan sebagai medan perang…

Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, telah mengeluarkan surat edaran yang menetapkan salah satu persyaratan…

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kasus dugaan…