Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencurian rambu-rambu lalu lintas di kawasan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang. Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa keenam pelaku pencurian tersebut ditangkap saat sedang melakukan aksi pencurian di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu (18/10) sekitar pukul 04.00 WIB.
Para pelaku yang ditangkap tersebut adalah SB (32), AY (38), HS (31), DA (41), AS (27), dan AR (38), yang merupakan warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari PT Wijaya Karya, perusahaan pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang, yang melaporkan adanya pencurian besi rambu lalu lintas di KM 80 Tunjungteja pada Sabtu (14/10).
Tim Resmob Polres Serang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang digunakan para pelaku dalam melakukan kejahatan. Pada Rabu (18/10) sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Resmob menerima informasi bahwa truk yang dicurigai berada di jalan Tol Tangerang-Merak.
Setelah berkoordinasi dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri Induk Ciujung, Ditpamobvit Polda Banten, dan PT Astra Tamer selaku operator jalan tol, Tim Resmob berhasil menemukan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan enam orang pelaku dan besi rambu jalan tol hasil pencurian.
Selanjutnya, kesepuluh pelaku beserta kendaraan dan barang bukti besi rambu tersebut diamankan oleh Tim Resmob dan dibawa ke Mapolres Serang. Selama pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian besi rambu lalu lintas sebanyak tiga kali di jalan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang.
Pihak polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Toyota Dyna, dua linggis, gergaji, pipa, kunci pas, tiga buah telepon genggam, dan besi hasil kejahatan. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini mengingat kemungkinan masih adanya pelaku lain yang terlibat.
Keenam pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berarti mereka bisa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.