Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih berharap agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat bekerja secepatnya untuk menjaga integritas lembaga sehingga hakim MK dapat fokus menyelesaikan gugatan perkara sesuai kewenangannya.
“Kami ingin kepercayaan publik kepada lembaga ini dan menjaga integritas lembaga ini bersama-sama,” kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Ia menyatakan bahwa menjaga kepercayaan publik adalah hal penting agar tidak ada kecurigaan terhadap putusan-putusan MK di masa yang akan datang, terutama yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum maupun pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Kami, hakim konstitusi, harus menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang kami secara tenang tanpa gangguan dan kecurigaan apapun. Tidak adanya kepercayaan publik adalah sesuatu yang tidak kita harapkan bersama,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemilihan anggota MKMK dilakukan dengan cermat agar majelis dapat menyelesaikan laporan-laporan tersebut dengan baik.
“Orang-orang terpilih (sebagai anggota MKMK) diharapkan dapat menjadi perwakilan dalam menyelesaikan perkara dalam laporan-laporan ini,” kata Enny.
Tiga ahli hukum nasional, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, telah dipilih sebagai anggota MKMK berdasarkan rapat hakim MK.
Menurut Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.
Jimly akan mewakili kelompok tokoh masyarakat, sementara Bintan dan Wahiduddin masing-masing mewakili kelompok akademisi dan hakim aktif.
Pada Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Menyetujui permohonan pemohon sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan.
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang warga negara Indonesia (WNI) dari Surakarta, Jawa Tengah.
Almas mengajukan permohonan agar syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi minimal usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga: MK segerakan pembentukan MKMK untuk menangani dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: MKMK diisi oleh tokoh masyarakat hingga hakim aktif.