Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menyerahkan 200 Sertifikat Halal kepada pelaku UMKM di Palangka Raya pada hari Senin, 23 Oktober. Semua pelaku UMKM diwajibkan untuk mendapatkan sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika tidak memiliki sertifikasi halal tersebut, pelaku UMKM dapat dikenai sanksi. (Redianto Tumon Sp/Andi Bagasela/Rinto A Navis)
Home
Berita
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperingatkan UMKM agar memiliki sertifikat halal
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperingatkan UMKM agar memiliki sertifikat halal

Read Also
Recommendation for You

Desa Bangsri, yang terletak di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, merupakan contoh nyata bagaimana inovasi dan…

Personel Devadata, band hardcore asal Surabaya, merayakan usianya yang ke-27 dengan merilis single terbaru berjudul…

Cerai gugat merupakan jenis perceraian yang diajukan oleh istri ketika rumah tangga dianggap tidak lagi…