Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menyerahkan 200 Sertifikat Halal kepada pelaku UMKM di Palangka Raya pada hari Senin, 23 Oktober. Semua pelaku UMKM diwajibkan untuk mendapatkan sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika tidak memiliki sertifikasi halal tersebut, pelaku UMKM dapat dikenai sanksi. (Redianto Tumon Sp/Andi Bagasela/Rinto A Navis)
Home
Berita
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperingatkan UMKM agar memiliki sertifikat halal
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperingatkan UMKM agar memiliki sertifikat halal
Recommendation for You
Keluarga Besar Pelaut Toraja Utara Mendukung Dedy-Andrew di Pilkada Torut 2024 Dukungan untuk Calon Bupati…
Deklarasi dan pengukuhan DPD BNPM Jember di Gedung K-link Kebonsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. SUARA…
Jakarta (ANTARA) – Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil, adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus…
Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus mencetak perwira TNI…