Kantor Imigrasi Ambon memastikan bahwa EJGL, seorang warga negara asing asal Belanda yang sempat diamankan, tidak melanggar izin keimigrasian setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil temuan kami, EJGL tidak melakukan pelanggaran keimigrasian dan izin tinggalnya berlaku hingga 28 Oktober 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely di Ambon, Senin.
Awalnya pada 12 Oktober 2023, Kantor Imigrasi mendapat informasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku terkait dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga Belanda EJGL.
Menindaklanjuti informasi tersebut pada Jumat 13 Oktober 2023, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melakukan pengamanan terhadap EJGL yang sedang berada di salah satu hotel dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ambon.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada 13-17 Oktober 2023 serta dimintai keterangan dari beberapa saksi, ditemukan bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan visa B211A.
Abduraab Ely menjelaskan bahwa EJGL pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2010 ke Bali dalam rangka liburan. Setelah itu, yang bersangkutan sudah sering bolak-balik ke Indonesia.
Pada 28 Mei 2023, yang bersangkutan kembali ke Indonesia dengan tujuan Ambon melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
EJGL datang ke Ambon untuk membahas pengiriman mahasiswa jurusan keperawatan dari Ambon ke Belanda untuk bekerja di sana dengan sejumlah instansi di Ambon.
Sejak Mei 2023, EJGL kerap berkunjung ke Universitas Pattimura hingga 30 kali atas permintaan PT Care Indonesia, melakukan sosialisasi untuk mengajak mahasiswa yang sudah lulus untuk bisa bekerja di Belanda.
Kantor Imigrasi memastikan bahwa selama di Universitas Pattimura, yang bersangkutan tidak pernah mengajar, dan saat melakukan komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, tidak pernah menerima bayaran.
“EJGL juga tidak menarik biaya kepada anak-anak yang ingin pergi ke Belanda dan hanya melakukan survei saja,” kata Abduraab Ely.
Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, yang bersangkutan tidak terbukti melanggar aturan keimigrasian karena visa B211A diperuntukkan untuk orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan dalam pembicaraan bisnis, meliputi pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani kontrak bisnis, namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen atau penjual secara terus-menerus.