Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10), memutuskan hukuman delapan tahun penjara bagi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas Enembe terbukti melakukan tindakan tersebut dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Vonis ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Bupati Malang, Sanusi, memberikan arahan dalam Forum Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksana Corporate Social Responsibility…

Nusakambangan, sebuah pulau yang terletak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memiliki reputasi sebagai tempat penjara…

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus melaksanakan program hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari pembinaan…

Pada malam Nuzulul Qur’an, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Pardi, menegaskan makna penting dari peristiwa…

Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan para rektor dan pimpinan perguruan tinggi Indonesia di Istana Kepresidenan…