Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Dedi Risdiyanto (DR), ketua kelompok kerja pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Demi keperluan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DR selama 20 hari pertama mulai tanggal 20 Oktober 2023 hingga 8 November 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari Jumat kemarin.
Dedi merupakan tersangka keempat yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penetapan Dedi sebagai tersangka ini berdasarkan fakta dari persidangan tiga tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan oleh KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Edy Wahyudi (PNS dan Pejabat Pembuat Komitmen), Sugiharto (Direktur Utama PT Arsigraphy), dan Heri Sukamto (Direktur Utama PT PNN dan PT DMI).
“Akibat tindakan para tersangka tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar,” tambah Asep dalam penjelasannya. (Penulis: Hendri Sukma Indrawan; Editor: Agus Setiawan; COPYRIGHT © ANTARA 2023)