Berita  

Ci Mehong Diperiksa Polda Metro Jaya soal Edit Konten Digital

Konten kreator sekaligus pengusaha kuliner Tjioe Nofia Handayani, atau yang dikenal sebagai Ci Mehong, diperiksa sebagai saksi korban di Ditres Siber Polda Metro Jaya, Jumat (2/10). Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pengeditan dan pengunggahan ulang konten digital miliknya tanpa izin.

Ci Mehong melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menemukan kontennya kembali beredar di media sosial pada 14 Juli 2026. Menurut dia, materi tersebut tidak diunggah dalam bentuk asli karena telah ditambahkan gambar serta narasi yang tidak terdapat dalam konten awal.

Diperiksa selama dua setengah jam

Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, mengatakan kliennya mendapat sekitar 26 pertanyaan selama pemeriksaan. Proses tersebut berlangsung kurang lebih dua setengah jam.

“Ya, kurang lebih kita ada sekitar 20 berapa? 26 pertanyaan ya. 26 pertanyaan. Kira-kira dua jam setengah lah,” kata Andri di Ditres Siber Polda Metro Jaya, Jumat (2/10).

Ci Mehong mengaku proses hukum itu menguras tenaga. Namun, ia menilai pelaporan tetap perlu dilakukan karena konten yang telah diedit dan disebarkan tersebut dianggap berdampak pada nama baiknya.

“Cuman saya lelah, saya lelah sekali untuk udah sehari-harinya capek ya, capek cari duit ya, cari halal,” ujar Ci Mehong, seperti dikutip Detik.

Ia menambahkan, “Nah, cuman kalau ini kan saya harus, harus laporin gitu loh, karena itu udah mencemarkan nama baik saya gitu.”

Menurut Ci Mehong, dampak penyebaran konten yang telah dimodifikasi itu tidak hanya berkaitan dengan kerugian materi. Ia menyebut kepercayaan publik, termasuk pelanggan terhadap bisnis yang dibangunnya, ikut terdampak.

“Kerugian secara materil terus, tapi sebenarnya lebih ke saya immateril ya, yang tidak bisa kita ceritakan, stres lah sayanya,” ucapnya.

Tidak membuka opsi perdamaian

Andri menyatakan pihak Ci Mehong tidak membuka opsi perdamaian ataupun penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dengan pemilik akun yang dilaporkan.

Keputusan itu diambil setelah tim hukum mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif. Andri menyebut mereka telah mengirimkan empat surat, yakni surat klarifikasi serta somasi pertama, kedua, dan ketiga.

“Jadi kita sudah sangat cukup sekali ya, jadi kita tidak ada mungkin ruang untuk RJ selain mungkin proses secara hukumnya yang berlaku saja,” kata Andri, dilansir DetikHot.

Perkara tersebut saat ini diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE, yang berkaitan dengan perubahan atau penambahan materi digital tanpa izin. Andri mengatakan tim juga mempertimbangkan pengembangan laporan ke Pasal 27 UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Iya, jadi pasal 32 Undang-Undang ITE. Dan lewat pasal 32 ini nanti kita akan masuk ke dalam suatu pengembangan ya, untuk pasal 27-nya, yaitu pencemaran nama baiknya,” ujar Andri.

Tim hukum, kata Andri, masih menghitung kerugian yang diklaim dialami Ci Mehong, termasuk dampak terhadap akun media sosial dan kerugian immaterial.

Source link