Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang sedang dibahas DPR akan memasukkan aturan khusus untuk transportasi berbasis digital. Ketentuan itu mencakup hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota penyedia layanan angkutan online.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pemerintah telah menyetujui usulan DPR mengenai penambahan pasal dan muatan yang mengatur angkutan transportasi berbasis digital. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/9).
Jenis layanan yang masuk dalam aturan
Menurut Dudy, materi yang diusulkan mencakup angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang, mengantar barang, dan mengirim makanan.
“Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan pasal dan muatan angkutan transportasi berbasis digital. Yang mengatur mengenai: Angkutan sewa khusus. Angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang dan pengantaran barang dan makanan,” kata Dudy.
Selain jenis layanan, revisi tersebut akan memuat ketentuan untuk meningkatkan peran pengusaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital. Pemerintah juga menyetujui pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota penyedia layanan transportasi digital.
“Peningkatan pengusaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital. Dan pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi. Pengaturan tarif,” ujar Dudy menambahkan.
Perbedaan usulan DPR dan pemerintah
Sebelum pembahasan bersama, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi V DPR. Dalam draf RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menjadi usulan DPR, terdapat perubahan terhadap 89 pasal.
Draf tersebut juga memuat 56 pasal baru dan menghapus lima pasal. Selain itu, DPR mengusulkan perubahan terhadap dua judul bab, penyisipan satu bab baru, serta perubahan pada penjelasan dua pasal.
Jumlah perubahan dalam draf yang disusun pemerintah berbeda. Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru dalam RUU LLAJ.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan DIM tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR. Ia menegaskan pembahasan aturan angkutan online perlu dilakukan secara hati-hati karena memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pengaturan kewenangan.
“Tapi karena ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP di dalamnya juga diatur, soal kewenangan yang juga diatur, ya mungkin target kami paling lama ya di awal tahun depan sudah selesai,” kata Lasarus.
Lasarus menambahkan, pembahasan ditargetkan rampung paling lambat pada awal tahun depan. Namun, ia menyebut prosesnya akan dilakukan secara ekstra hati-hati dengan membahas ketentuan angkutan online satu per satu.












