Berita  

Pramono Tambah Penerima Transportasi Gratis Jadi 21 Golongan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan perluasan penerima layanan transportasi umum gratis dari 15 menjadi 21 golongan masyarakat. Kebijakan tersebut akan diputuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat.

Pramono menyampaikan rencana itu seusai menghadiri Puncak Acara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/5). “Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan, akan menjadi 21 golongan,” ujar Pramono.

Enam golongan yang diusulkan mendapat akses gratis

Salah satu kelompok baru yang akan dimasukkan ialah pendamping penyandang disabilitas. Selama ini, penyandang disabilitas dapat menggunakan transportasi umum secara gratis, tetapi pendampingnya masih harus membayar ongkos perjalanan.

“Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar. Maka dengan dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar,” kata Pramono.

Pemprov DKI juga berencana memberikan akses gratis kepada warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan. Calon penerima perlu menunjukkan bahwa mereka tengah mencari kerja. Menurut Pramono, layanan verifikasi akan tersedia melalui loket yang berada di sejumlah titik.

Kelompok berikutnya adalah pasien rujukan rutin. Kebijakan ini ditujukan bagi pasien yang berulang kali mendatangi rumah sakit umum daerah, rumah sakit, atau puskesmas untuk menjalani rujukan. Pramono menyebut kemampuan ekonomi pasien dalam kelompok tersebut terbatas sehingga biaya transportasi akan dibebaskan.

Mahasiswa dan pelajar dari keluarga tidak mampu yang belum menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga masuk dalam daftar tambahan. Ketentuan serta persyaratannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur.

Tambahan lainnya ialah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan. Pramono mengatakan jumlah UMKM binaan di Jakarta cukup banyak, sementara tidak seluruhnya memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk membayar ongkos transportasi tanpa subsidi.

Golongan terakhir yang disebut adalah korban bencana alam atau warga yang masih berada dalam masa pemulihan setelah bencana.

Transportasi yang sudah digratiskan

Saat ini, layanan transportasi umum gratis di Ibu Kota diberikan kepada 15 golongan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Di antara penerimanya terdapat peserta didik pemegang KJP dan KJMU, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, serta veteran Republik Indonesia.

Akses gratis tersebut berlaku pada sejumlah layanan transportasi umum, yakni Transjakarta, Transjabodetabek, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Dengan penambahan enam kelompok yang direncanakan, jumlah penerima manfaat ditargetkan menjadi 21 golongan setelah aturan baru ditetapkan.

Source link