Berita  

**Masinis Jadi Tersangka, Temuan KNKT Jadi Pertimbangan Polisi**

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan kereta tersebut dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Penetapan itu diumumkan Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9), setelah penyidik menganalisis berbagai bukti, termasuk temuan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan laporan KNKT digunakan sebagai bahan masukan dan pertimbangan, bukan sebagai dasar tunggal untuk menentukan pihak yang bersalah.

“Terkait kegiatan yang kita lakukan, tentunya berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, dari KNKT tentunya sebagai masukan dan bagian pertimbangan dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” kata Anom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Menurut dia, kesimpulan penyidikan juga didasarkan pada pemeriksaan sejumlah ahli. Polisi menerapkan metode investigasi kriminal saintifik dengan memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, data logger, serta komunikasi antara PKP dan masinis. Penyidik turut mengamankan barang bukti dan dokumen terkait kegiatan operasional kereta.

“Seperti yang saya sampaikan, ini analisisnya berdasarkan analisa data logger yang kami dapatkan, juga sudah dikuatkan dengan keterangan-keterangan ahli, sehingga penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka terhadap AN,” ujar Anom.

Kronologi kecelakaan di Bekasi Timur

Kecelakaan terjadi pada Senin (27/4) malam. Rangkaian peristiwa bermula ketika taksi Green SM mogok di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil itu kemudian ditabrak KRL yang sedang melintas.

Setelah insiden pertama, KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam kondisi berhenti, rangkaian tersebut ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek. Benturan itu menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa.

Dalam laporan investigasi akhir yang dirilis awal pekan ini, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Faktor pertama adalah tidak teridentifikasinya kondisi hazard pada hubungan persinyalan Stasiun Bekasi-Stasiun Bekasi Timur. KA Argo Bromo Anggrek atau KA 4B melaju melewati sinyal keluar beraspek hijau yang kemudian diikuti sinyal merah, tanpa masinis memperoleh sinyal kuning sebagai peringatan.

Enam faktor yang ditemukan KNKT

KNKT juga mencatat persoalan komunikasi dalam kondisi darurat. KRL atau KA 5181B tidak melakukan panggilan emergency dan tidak ada ungkapan khusus maupun struktur penyampaian informasi darurat kepada PPKP.

Selain itu, informasi mengenai tertahannya KA 5568A akibat kerumunan masyarakat setelah sebuah mobil listrik mogok di JPL 86 tidak tersampaikan kepada PPKP Selatan. Kondisi tersebut terjadi ketika PPKP Selatan sedang menangani kecelakaan dan komunikasi dilakukan melalui panggilan individual.

Faktor berikutnya ialah tidak adanya mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur. Akibatnya, PPKP Timur tidak menerima informasi lengkap mengenai situasi di sekitarnya, sehingga informasi yang diperoleh masinis KA 4B turut terbatas.

KNKT juga menemukan kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB 104. Pemahaman terhadap perilaku sinyal, berkurangnya visibilitas pada malam hari, serta light scattering pada kaca depan lokomotif dinilai menurunkan efektivitas sinyal tersebut.

Faktor terakhir adalah ketiadaan prosedur pengereman darurat saat kereta melaju dengan kecepatan tinggi di jalur lengkung. Menurut KNKT, absennya acuan taktis membuat keputusan pengereman bergantung pada penilaian subjektif masinis.

Dalam perkara ini, AN dijerat Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukumannya lima hingga 12 tahun penjara.

Source link