Berita  

Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Bukit Soeharto IKN

Penertiban bangunan liar dan pembukaan lahan berlangsung di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang masuk wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (24/9). Operasi tersebut menyasar sejumlah titik di Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Otorita IKN menyatakan tindakan itu dilakukan untuk menghentikan pendudukan serta pembukaan lahan secara ilegal, sekaligus mencegah meluasnya perambahan dan risiko kebakaran hutan dan lahan.

Melibatkan aparat gabungan

Penertiban melibatkan Otorita IKN, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, serta unsur TNI dan Polri. Unsur TNI terdiri atas Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman, Kodim 0906/Kutai Kartanegara, dan Kodim 0913/Penajam Paser Utara. Dari kepolisian, personel yang terlibat berasal dari Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur, Polresta Kawasan IKN, Polres Penajam Paser Utara, Polres Kutai Kartanegara, Polsek Sepaku, dan Polsek Loa Janan.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro mengatakan, sasaran penertiban adalah bangunan yang didirikan oleh orang-orang yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi. Menurut dia, sebagian penghuni bukan warga setempat atau tidak memiliki KTP Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara.

“Kita sekarang ingin melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber KTP setempat, baik itu Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini. Mereka membangun pondok kemudian menanam tanaman-tanaman kebun dan ini sangat dilarang undang-undang kehutanan,” ujar Edgar.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan kehadiran aparat gabungan merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga kawasan tersebut. “Penyidik dari kejaksaan, Satpol PP, kepolisian, dan kami bersama TNI, dalam hal ini Polisi Militer dan Brimob, hari ini datang sebagai satu kesatuan ke hutan konservasi Bukit Soeharto, karena menyelamatkan hutan konservasi adalah tugas kita bersama,” katanya.

23.556 hektare telah dikuasai

Thomas menyebut Tahura Bukit Soeharto menghadapi tekanan serius akibat pendudukan dan pembukaan lahan yang dilakukan secara masif. Berdasarkan pemetaan Otorita IKN pada 2026, sekitar 23.556 hektare atau 36 persen dari kawasan tersebut telah dikuasai masyarakat dan badan hukum. Sebanyak 60 persen lainnya disebut belum dikuasai pihak mana pun.

Luas Tahura Bukit Soeharto tercatat 64.814,98 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017. Thomas mengatakan, dalam sejumlah kasus, satu orang menguasai lahan seluas dua hingga lima hektare.

“Ini pendatang dari luar yang tiba-tiba masuk. Ketika kami tanya, mereka mengatakan tidak pernah tahu bahwa ini hutan. Mereka hanya datang lalu membangun rumah. Ini fakta di depan mata,” ujar Thomas.

Penertiban dilakukan ketika penanganan kebakaran hutan dan lahan masih berlangsung. Thomas mengatakan tim telah berada di lapangan selama 29 hari, sementara area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 420 hektare.

Dalam operasi tersebut, tim juga menerima aspirasi masyarakat yang menyatakan bersedia meninggalkan kawasan. Otorita IKN akan membahas aspirasi itu lebih lanjut bersama Kepala Otorita IKN. Pemerintah menyatakan penertiban akan dilakukan bertahap di seluruh kawasan konservasi, termasuk wilayah Warung Panjang dan Warung Pendek, dengan perlakuan yang sama bagi seluruh pihak.

Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tetap berjalan. Thomas menegaskan pendudukan ilegal tidak dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi, meski aspek kemanusiaan akan dibahas lebih lanjut.

Source link