Koalisi delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyerahkan naskah akademik tandingan untuk menjadi masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR. Dokumen setebal 200 halaman itu memuat 30 isu kepemiluan, dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi salah satu pokok perhatian utama.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan naskah tersebut diluncurkan bersamaan dengan rancangan alternatif terhadap RUU Pemilu yang tengah dibahas partai-partai parlemen di DPR. “Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR,” kata Said dalam keterangannya, Minggu (27/6).
Usulan ambang batas parlemen 1 persen
GKSR menolak wacana peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Dalam draf yang disusun koalisi, ambang batas itu diusulkan berada pada level 1 persen.
Said mengatakan, usulan tersebut tetap perlu mempertimbangkan pembentukan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord. Menurut dia, mekanisme itu dapat dilakukan sebelum pemilu atau pada tahap awal proses pemilu, bukan setelah hasil pemilu ditetapkan.
“Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” ujar Said.
GKSR terdiri atas Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
Perubahan skema verifikasi peserta pemilu
Selain ambang batas parlemen, koalisi mengusulkan perubahan terhadap mekanisme verifikasi partai politik calon peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai yang telah memiliki kursi di parlemen diusulkan tidak lagi menjalani verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
Adapun partai nonparlemen yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya, menurut Said, cukup menjalani verifikasi administrasi. Verifikasi faktual hanya diberlakukan bagi partai yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu.
“Sedangkan partai yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu tetap menjalani kedua tahapan tersebut,” kata Said.
GKSR juga meminta dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR. Said menyebut keterlibatan tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116.
Ia sekaligus mengingatkan agar pembahasan aturan pemilu tidak berubah menjadi ruang pertukaran kepentingan antarpartai. GKSR menolak ambang batas parlemen dikaitkan atau dipertukarkan dengan isu kepemiluan lain.
“Jangan mengakal-akali politik dagang sapi. Presidential threshold 0 persen nanti mau dibarter dengan parliamentary threshold, mau dibarter lagi dengan pilkada nasional yang terpisah dengan pilkada daerah. Hentikan politik dagang sapi,” ujar Said.










