Inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, berujung penolakan hingga aksi dorong dengan petugas keamanan. Setelah berhasil masuk, tim menemukan kawasan bangunan mewah yang disebut dihuni warga binaan dan berada di sekitar rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan, penolakan terjadi dalam dua kali kunjungan. Padahal, tim telah membawa surat tugas dan sebelumnya tidak mengalami kendala saat melakukan sidak di sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan lainnya.
“Sudah sidak ke beberapa institusi UPT lapas, tidak mengalami penolakan. Kenapa ini ditolak? Ini kali kedua,” ujar Syafrida, Kamis (24/9).
Tim menunggu tanpa kejelasan
Pada sidak kedua, tim Ombudsman tidak langsung diperbolehkan masuk. Mereka diminta menunggu sekitar setengah jam, tetapi tidak mendapat penjelasan mengenai alasan penolakan. Kepala Lapas juga tidak hadir untuk mendampingi pemeriksaan tersebut.
“Jadi kalapas tidak hadir dan sampai peristiwa terjadi kalapas sampai kami pulang kalapas tidak hadir. Itu demikian,” kata Syafrida.
Ia menambahkan, penolakan serupa juga terjadi pada kunjungan pertama. Pada pemeriksaan kedua, tim akhirnya memaksa masuk. Proses itu sempat diwarnai cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas.
Temuan bangunan dan fasilitas mewah
Begitu berada di dalam kawasan lapas, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan berbentuk rumah petak yang disebut menyerupai vila mini. Bangunan tersebut berada di dekat rumah dinas Kepala Lapas dan dilengkapi berbagai fasilitas.
Syafrida mengatakan, tim mewawancarai langsung warga binaan yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan sementara, terdapat pengakuan bahwa warga binaan membayar sejumlah uang untuk menempati bangunan itu. Namun, Ombudsman belum menelusuri lebih jauh kebenaran dan mekanisme pembayaran tersebut.
“Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung,” ujarnya.
Fasilitas yang ditemukan antara lain televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Ombudsman juga melihat botol minuman keras di salah satu pendingin ruangan. Di kawasan itu tengah dibangun fasilitas gym, sementara terdapat rencana pembangunan shelter untuk lapangan golf mini.
Kawasan tersebut tidak memiliki pagar pembatas permanen. Area bangunan hanya dipisahkan semak dan rumpun bambu yang terhubung langsung dengan lingkungan sekitar. Kondisi itu dinilai berpotensi menciptakan akses keluar-masuk tanpa pengawasan.
Ombudsman minta bangunan dirobohkan
Ombudsman meminta bangunan mewah tersebut dirobohkan paling lambat dalam waktu satu bulan. Permintaan itu akan dimasukkan sebagai tindakan korektif dalam hasil kajian yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” kata Syafrida.
Ia menegaskan, bangunan tersebut harus sudah dibongkar ketika Ombudsman kembali melakukan inspeksi. “Sudah harus dirobohkan,” ucapnya.
Seluruh temuan sidak selanjutnya akan dihimpun dalam lembar kajian dan disampaikan kepada Ditjenpas bersama sejumlah rekomendasi tindakan korektif.










