Berita  

KPK Periksa Bos Tempo Scan soal Dugaan Pemberian ke Pejabat Imigrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian kepada pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi saat memeriksa Executive Chairman Tempo Scan, Handojo S Muljadi, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pemeriksaan terhadap Handojo berlangsung pada Selasa (22/9). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meminta keterangan Handojo mengenai dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di lingkungan Imipas.

“Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (23/9).

Belum ada keterangan dari Handojo mengenai materi pemeriksaan tersebut.

Delapan orang menjadi tersangka

Kasus yang disidik KPK berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi pada periode 2022-2026. Sebanyak delapan orang telah diproses hukum sebagai tersangka.

Mereka ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; serta Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.

Tersangka lain adalah Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. KPK juga menetapkan Ronald Arman Abdullah, yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2025-2026.

Dua tersangka lainnya ialah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

OTT dan penyitaan aset

KPK membongkar perkara tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi itu, 18 orang diamankan. Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditangkap dan kemudian menyerahkan diri.

Dari rangkaian penindakan tersebut, KPK mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau merupakan hasil kejahatan dengan nilai total sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti itu terdiri atas tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo pada rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK juga telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar.

Source link